Telkom Bantah Mata-matai Pelanggan - Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Arief Yahya, membantah tudingan bahwa perusahaannya memiliki aplikasi di server untuk mata-matai aktivitas pelanggannya.
Mengenai data-data pelanggan, dia mengakui, memang harus dimiliki pada saat membuat Internet Protocol (IP) Address yang diajukan. Tapi, tidak ada unsur memata-matai.
"Telkom tidak punya server yang mampu memata-matai pelanggan. IP address pelanggan Telkom perlu address yang lengkap sebelumnya. Kalau memang ada, harus seizin dari divisi IT service," ujar Arief ketika dihubungi Menteri BUMN Dahlan Iskan, untuk mengklarifikasi masalah itu di Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.
Arief juga menegaskan, untuk mengetahui IP adresss seseorang, Telkom juga tidak bisa sembarangan, karena harus meminta izin Kemenkominfo.
"Kalau ada laporan dari Kominfo baru akan kami tindak lanjuti. Nomor IP itu diperiksa kalau dari Kominfo," tandasnya.
Seperti diberitakan VIVAnews sebelumnya, sebuah peranti lunak untuk memata-matai bernama FinSpy telah diidentifikasi di 25 negara seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hal itu berdasarkan temuan Citizen Lab di dalam laporan bertajuk You Only Click Twice: FinFisher's Global Proliferation pada 13 Maret lalu.
Nama FinSpy sejatinya cukup populer karena canggih. Peranti lunak ini dibuat oleh Gamma Group International di Munich, Jerman, namun dijual melalui anak perusahaannya di Inggris. Peranti ini mempunyai kemampuan untuk memata-matai, dan dipasarkan untuk keperluan penegakan hukum.
Namun, hal yang menarik muncul ketika ada dua nama penyedia jasa Internet di Indonesia dalam temuan tersebut, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Biznet Networks. Artinya, ada kemungkinan oknum tertentu yang memata-matai aktivitas di server milik kedua perusahaan tersebut.
Laporan itu mengatakan FinSpy berhasil ditemukan di dua alamat Internet Protocol (IP) melalui jaringan milik Telkom, yakni 118.97.xxx.xxx dan 118.97.xxx.xxx.